SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Kamis, 18 Oktober 2012

Pencemaran Udara Akibat Letusan Gunung Berapi

INDRA SETIADY NUGROHO, 13411609, 2IB01





Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak property.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.

Pencemaran udara terjadi jika komposisi zat –zat yg ada diudara melampaui ambang batas yang ditentukan . Adanya bahan- bahan kimia yang melampaui batas dapat membahayakan kesehatan manusia, mengganggu kehidupan hewan dan tumbuhan dan terganggunya iklim (cuaca) dengan aktivitas manusia dan kemajuan tekhnologi terutama akibat proses pembakaran bahan bakar diindustri atau kendaraan bermotor, maka banyak gas-gas yang dihasilkan dan bercampur dengan udara sebagai zat pencemar. Bahan kimia yang merupakan zat pencemar udara adalah karbondioksida (CO2), karbonmonoksida (CO), sulfurdioksida (SO2), oksida nitrogen (NO2), senyawa hidrokarbon, dan partikulat logam berat

JENIS-JENIS PENCEMARAN UDARA
            Menurut asalnya, pencemaran udar dapat dibagi menjadi dua macam, yakni :
a.        Pencemaran Udara Alami
Masuknya zat pencemar ke dalam udara / atmosfer, akibat proses-proses alam seperti asap kebakaran hutan, debu gunung berapi, pancaran garam dari laut, debu meteroid dan sebagainya.
b.       Pencemaran Udara Non- Alami
Masuknya zat pencemar oleh aktivitas manusia, yang pada umumnya tanpa disadari dan merupakan produk sampinga, berupa gas-gas beracun, asap, partikel-partikel halus, senyawa belerang, senyawa kimia, buangan panas dan buangan nuklir.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba memaparkan pencemaran udara secara alami, yaitu pencemaran udara yang diakibatkan oleh letusan gunung merapi.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki banyak gunung berapi (sekitar 137 gunung berapi dan 30% masih dinyatakan aktif). Oleh karena itu Indonesia mudah mengalami pencemaran secara alami.

           Gas vulkanik terbentuk selama terjadinya letusan gunung berapi letusan ini terjadi ketika gas-gas yang dilarutkan dalam batuan memperbesar tekanannya dan naik keatas sehingga bercampur dengan udara. Selain itu ketika air yang ada didalam perut gunung dipanaskan dengan suhu tinggi akan menghasilkan tekanan yang besar dan dapat menghancurkan batuan padat gas yang bercampur dengan udara kemudian membeku dan membentuk batu vulkanik dan kaca apabila tertiup oleh angin maka partikel ini akan berpindah hingga ribuan kilometer potongan batuan vulkanik dan kaca memiliki ukuran sangat kecil.
            Gas-gas vulkanik yang di keluarkan akibat letusan gunung berapi ini adalah berupa H2O, CO2, CO, NO2 dan H2.
            Ukuran butir-butir dari abu vulkanik yang berasal dari letusan gunung berapi sangat bervariasi dan berbeda beda batu yag berasal dari letusan gunung merapi akan jatuh ketanah dengan jarak yang deket dengan sumber letusan namun untuk partikel partikel yang ukuranya kecil akan tertiup oleh angin karena ukuranya sangat kecil dan ringan ukuran partikel partikel tersebut sebesar 2mm atau0,001 milimeter (1 / 25, 000 inci) bahkan lebih kecil lagi dan akan terbawa oleh angin dengan jarak beberapa kilo meter dari sumber letusan.
KESIMPULAN.
Seperti yg terjadi di maluku Dampak abu vulkanik yang dikeluarkan mulai mengancam pernapasan dan warga Kota Ternate bila tidak ada penanganan dari pemerintah maka makin banyak warga yg akan mengalami penyakit akibat letusan tersebut yg banyak mengandung zat beracun seperti
 H2O,CO2,CO.NO2 dan H2


shttp://www.scribd.com/doc/55106948/SUMBER-PENCEMARAN-UDARAhttp://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_udara

PENCEMARAN TANAH

 Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.

PENCEMARAN TANAH KARENA PLASTIK

Sifat plastik dan bahan organis sangat berbeda. Bahan organis mengandung bahan-bahan alami yang bisa diuraikan oleh alam dengan berbagai cara, bahkan hasil penguraiannya berguna untuk berbagai aspek kehidupan. Sampah plastik dibuat dari bahan sintetis, umumnya menggunakan minyak bumi sebagai bahan dasar, ditambah bahan-bahan tambahan yang umumnya merupakan logam berat (kadnium, timbal, nikel) atau bahan beracun lainnya seperti Chlor. Racun dari plastik ini terlepas pada saat terurai atau terbakar.
Penguraian plastik akan melepaskan berbagai jenis logam berat dan bahan kimia lain yang dikandungnya. Bahan kimia ini terlarut dalam air atau terikat di tanah, dan kemudian masuk ke tubuh kita melalui makanan dan minuman. Sedangkan pembakaran plastik menghasilkan salah satu bahan paling berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Dioksin adalah salah satu dari sedikit bahan kimia yang telah diteliti secara intensif dan telah dipastikan menimbulkan Kanker. Bahaya dioksin sering disejajarkan dengan DDT, yang sekarang telah dilarang di seluruh dunia. Selain dioksin, abu hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di dalam plastik.


KESIMPULAN
Pada dasarnya sampah dibedakan menjadi dua jenis yaitu sampah organik dan anorganik. Sampah organik yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Adapun sampah anorganik yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Sampah yang dibiarkan berserakan dan tidak di manfaatkan untuk menjadi suatu barang yang berguna akan mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih terhadap pencemaran tanah. Terutama bahan anorganik berupa sampah plastik yang sangat berbahaya jika kita tidak tahu bagaimana cara penanggulangannya dan pencegahannya agar bahan berbahaya yang ada di dalam plastik tidak menyebabkan suatu penyakit di diri kita. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah.
Industri yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.

sumber :
www.google.com
www.youtube.com
www.id.wikipedia.com