Pencemaran tanah adalah keadaan dimana
bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami.
Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan
kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan
dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah
kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di
tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
PENCEMARAN TANAH KARENA PLASTIK
Sifat
plastik dan bahan organis sangat berbeda. Bahan organis mengandung
bahan-bahan alami yang bisa diuraikan oleh alam dengan berbagai cara,
bahkan hasil penguraiannya berguna untuk berbagai aspek kehidupan.
Sampah plastik dibuat dari bahan sintetis, umumnya menggunakan minyak
bumi sebagai bahan dasar, ditambah bahan-bahan tambahan yang umumnya
merupakan logam berat (kadnium, timbal, nikel) atau bahan beracun
lainnya seperti Chlor. Racun dari plastik ini terlepas pada saat terurai
atau terbakar.
Penguraian
plastik akan melepaskan berbagai jenis logam berat dan bahan kimia lain
yang dikandungnya. Bahan kimia ini terlarut dalam air atau terikat di
tanah, dan kemudian masuk ke tubuh kita melalui makanan dan minuman.
Sedangkan pembakaran plastik menghasilkan salah satu bahan paling
berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Dioksin adalah salah satu dari
sedikit bahan kimia yang telah diteliti secara intensif dan telah
dipastikan menimbulkan Kanker. Bahaya dioksin sering disejajarkan dengan
DDT, yang sekarang telah dilarang di seluruh dunia. Selain dioksin, abu
hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di
dalam plastik.
KESIMPULAN
Pada
dasarnya sampah dibedakan menjadi dua jenis yaitu sampah organik dan
anorganik. Sampah organik yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa
makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Adapun sampah
anorganik yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah
pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman,
kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah merupakan konsep buatan manusia,
dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk
yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat,
cair, atau gas.
Sampah yang dibiarkan berserakan dan tidak di manfaatkan untuk menjadi
suatu barang yang berguna akan mengakibatkan pencemaran lingkungan
terlebih terhadap pencemaran tanah. Terutama bahan anorganik berupa
sampah plastik yang sangat berbahaya jika kita tidak tahu bagaimana cara
penanggulangannya dan pencegahannya agar bahan berbahaya yang ada di
dalam plastik tidak menyebabkan suatu penyakit di diri kita.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah
yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat
adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk
industri yang akhirnya akan menjadi sampah.
Industri
yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah
berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan
membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan,
untuk penanganan sampah dari produk tersebut. Dana yang terhimpun harus
dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah
kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters
Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah
sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal
tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
sumber :
www.google.com
www.youtube.com
www.id.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar