SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Kamis, 29 November 2012

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi

Jumlah penduduk dunia terus meningkat setiap tahunnya, sehingga peningkatan kebutuhan energi pun tak dapat dielakkan. Dewasa ini, hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.Pencemaran udara terutama di kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran hutan. Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
Secara umum, kegiatan eksploitasi dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia akan selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (misalnya udara dan iklim, air dan tanah). Berikut ini disajikan beberapa dampak negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global).
Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik). Di udara, sebagian NOx tersebut berubah menjadi asam nitrat (HNO3) yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi gas NOx dan SO2 ke udara dapat bereaksi dengan uap air di awan dan membentuk asam nitrat (HNO3) dan asam sulfat (H2SO4) yang merupakan asam kuat. Jika dari awan tersebut turun hujan, air hujan tersebut bersifat asam (pH-nya lebih kecil dari 5,6 yang merupakan pH “hujan normal”), yang dikenal sebagai “hujan asam”. Hujan asam menyebabkan tanah dan perairan (danau dan sungai) menjadi asam. Untuk pertanian dan hutan, dengan asamnya tanah akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi. Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya. Selain itu hujan asam secara langsung menyebabkan rusaknya bangunan (karat, lapuk).
Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam memandang.
Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global. CO2 tersebut menyerap sinar matahari (radiasi inframerah) yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik. Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.
Emisi CH4 (metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana. Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
Batu bara selain menghasilkan pencemaran (SO2) yang paling tinggi, juga menghasilkan karbon dioksida terbanyak per satuan energi. Membakar 1 ton batu bara menghasilkan sekitar 2,5 ton karbon dioksida. Untuk mendapatkan jumlah energi yang sama, jumlah karbon dioksida yang dilepas oleh minyak akan mencapai 2 ton sedangkan dari gas bumi hanya 1,5 ton
Dampak Terhadap Perairan
Eksploitasi minyak bumi, khususnya cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya: bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan. Pada dasarnya pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
Dampak Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.
Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development)
Pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang akan langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan selesai, maka tanah pucuk (top soil) yang berhumus dan biasanya subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah penutup yang biasanya tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara menimbun ditempat yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh-tumbuhan penutup yang sesuai (rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.
Pada saat mengupas tanah penutup (striping of overburden) jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh sebab itu perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan memungkinkan, hasil pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah lembah-lembah yang curam, karena hal ini akan memperbesar erodibilitas lahan yang berarti akan menambah jumlah tanah yang akan terbawa air sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan lereng (slope stability). Bila tumpukan tanah tersebut berada ditempat penimbunan yang relatif datar, maka tumpukan itu harus diusahakan berbentuk jenjang- jenjang (benches) dengan kemiringan keseluruhan (overall bench slope) yang landai. Disamping itu cara pengupasan tanah penutup sebaiknya memakai metoda nisbah pengupasan yang konstan (constant stripping ratio method) atau metoda nisbah pengupasan yang semakin besar (increasing stripping ratio method) sehingga luas lahan yang terkupas tidak sekaligus besar.
Tahap Penambangan
Untuk metoda penambangan bawah tanah (underground mining) dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup agak terbatas. Yang perlu diperhatikan dan diwaspadai adalah dampak pembuangan batuan samping (country rock/waste) dan air berlumpur hasil penirisan tambang (mine drainage). Kecuali untuk metode ambrukan (caving method) yang dapat merusak bentang alam (landscape) atau morfologi, karena terjadinya amblesan (surface subsidence). Metoda penambangan bawah tanah yang dapat mengurangi timbulnya gas-gas beracun dan berbahaya adalah penambangan dengan “auger” (auger mining), karena untuk pemberaiannya (loosening) tidak memakai bahan peledak.
Untuk menekan terhamburnya debu ke udara, maka harus dilakukan penyiraman secara teratur disepanjang jalan angkut, tempat-tempat pemuatan, penimbunan dan peremukan (crushing). bahkan disetiap tempat perpindahan (transfer point) dan peremukan sebaiknya diberi bangunan penutup serta unit pengisap debu
Untuk menghindari timbulnya getaran (ground vibration) dan lemparan batu (fly rock) yang berlebihan sebaiknya diterapkan cara-cara peledakan yang benar, misalnya dengan menggunakan detonator tunda (millisecond delay detonator) dan peledakan geometri (blasting geometry) yang tepat.
Lumpur dari penirisan tambang tidak boleh langsung dibuang ke badan air (sungai, danau atau laut), tetapi harus ditampung lebih dahulu di dalam kolam-kolam pengendapan (settling pond) atau unit pengolahan limbah (treatment plant) terutama sekali bila badan air bebas itu dipakai untuk keperluan domestik oleh penduduk yang bermukim disekitarnya
Segera melaksanakan cara-cara reklamasi/ rehabilitasi/restorasi yang baik terhadap lahan-lahan bekas penambangan. Misalnya dengan meratakan daerah-daerah penimbunan tanah penutup atau bekas penambangan yang telah ditimbun kembali (back filled areas) kemudian ditanami vegetasi penutup (ground cover vegetation) yang nantinya dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Sedangkan cekungan-cekungan bekas penambangan yang berubah menjadi genangan-genangan air atau kolam-kolam besar sebaiknya dapat diupaya
kan agar dapat dikembangkan pula menjadi tempat budi-daya ikan atau tempat rekreasi.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi: (1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar (2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan (3) Pengendalian dampak risiko lingkungan (4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan). Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum. Terlihat pada grafik 2.97 berikut:
Grafik 2.97
Akses Rumah Tangga Terhadap Air Minum
Tahun 1995 s/d 2006
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a.Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Sebutkan beberapa jenis kecelakaan yang sering terjadi di pertambangan
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
 Sumber :
  • http://luqm4ntr.wordpress.com/2011/11/25/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-pertambangan-energi/
  • http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
  • http://daniuciha90.blogspot.com/2010/01/tugas-v-class.html

Masa Depan Pertambangan Ada di Asteroid

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat revolusioner berimplikasi langsung pada kelanjutan dunia pertambangan dalam jangka panjang. Hingga dewasa ini, manusia masih membutuhkan produk-produk pertambangan. Bahkan, kebutuhan terhadap produk-produk pertambangan itu berada dalam magnitude atau skala yang makin besar. Terus bertambahnya populasi manusia di Planet Bumi berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah kebutuhan terhadap produk-produk pertambangan. Masalahnya, Planet Bumi mustahil terus-menerus menyanggah ambisi manusia untuk memenuhi seluruh kebutuhan terhadap produk-produk pertambangan. Planet Bumi berkemampuan terbatas untuk memenuhi kian meningkatnya kebutuhan manusia terhadap pertambangan. Planet Bumi bakal kian hancur porak-poranda jika terus dibebani oleh ambisi manusia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Justru kini timbul keharusan untuk menghentikan dengan segera usaha-usaha pertambangan di seantero Planet Bumi.
Kecanggihan ilmu pengetahuan dan teknologi pada kurun waktu mutakhir memungkinkan diberlakakunnya peta baru usaha-usaha pertambangan di luar wilayah Planet Bumi. Jika di masa lampau pertambangan di luar Planet Bumi dianggap sebagai imajinasi dan angan-angan belaka, maka kini dapat diwujudkan menjadi kenyataan. Itulah penambangan asteroid. Sebagai batu besar yang mengapung di angkasa luar, asteroid kaya bahan-bahan tambang. Sehingga dengan demikian, asteroid dapat ditetapkan sebagai area usaha pertambangan.
Profil asteroid
Pada tahun 2012, dunia ilmu pengetahuan diwarnai oleh mencuatnya pemberitaan seputar asteroid yang layak dijadikan areal pertambangan. Hampir tak ada yang membantah tesis, bahwa penambangan asteroid merupakan opsi atau pilihan yang relevan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan produk-produk pertambangan. Kehancuran yang mungkin timbul pada asteroid-asteroid tersebab pertambangan takkan mengganggu kehidupan umat manusia di Planet Bumi.
Sejauh yang dapat ditelisik oleh lembaga studi Asterank, Amerika Serikat, maka asteroid di sekitar Planet Bumi dan Tata Surya jumlahnya lebih dari 580.000. Asterank telah menyusun katalog ekonomi dan katalog ilmiah terhadap keberadaan asteroid-asteroid itu. Kategori-kategori dalam katalog itu mencakup keuntungan, efektivitas biaya, nilai dan aksesibilitas penambangan di asteroid. Data-daya Asterank untuk masing-masing asteroid juga mencakup Earth Minimum Orbit Intersect Distance (EMOID), Potentially Hazardous Object (PHO), serta deskripsi tipe masing-masing asteroid. Rencana-rencana penambangan di asteroid bisa mengacu pada katalog Asterank itu.
Dari data-data yang dirilis Asterank bisa diketahui 'profil' masing-masing asteroid. Misalnya, asteroid 253 Mathilde yang berdiameter 52,8 kilometer merupakan asteroid tipe C. Asteroid ini diidentifikasi bernilai US$ 100 trilyun kandungan bahan-bahan tambangnya. Sementara estimasi keuntungan jika dilakukan usaha pertambangan mencapai nilai US$ 9,53 trilyun. Contoh lain adalah asteroid 2000 MB19 yang lebarnya kurang dari 1 kilometer. Nilai pertambangan asteroid ini sekitar US$ 18,5 trilyun, dan estimasi keuntungan penambangan sebesar US$ 3,55 trilyun.
Masa depan
Tak pelak lagi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengondisikan usaha-usaha pertambangan di asteroid sebagai kegiatan ekonomi yang masuk akal. Artinya, ada aspek kemasukakalan jika manusia-manusia dari Planet Bumi datang mendarat di asteroid untuk melakukan usaha pertambangan. Tak mengherankan jika kemudian muncul korporasi yang secara khusus mempersiapkan kegiatan penambangan di asteroid. Korporasi tersebut adalah Planetary Resources Inc. yang berbasis di Washington DC., Amerika Serikat.
Dalam situs Planetary Resources Inc. antara lain tertulis: "Penambangan asteroid kini sudah bukan lagi sesuatu yang ambisius. Penambangan asteroid sudah bisa disetarakan dengan kegiatan penambangan di dasar laut. Penambangan asteroid tidak lebih gila dibandingkan dengan penambangan di dasar laut. Kesulitannya sudah terprediksikan dengan jelas."
Maka, marilah menyongsong masa depan pertambangan bersama asteroid. Berhentilah menambang Bumi. Berhentilah!
JMC1 / Asterank.com / Phy.org / Planetaryresources.com


http://www.jubilee-jkt.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1421:masa-depan-pertambangan-ada-di-asteroid&catid=98:kosmologi&Itemid=150


Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan pada Lingkungan

Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).

Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.

Sebagai contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas.

Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.

Limbah tailing merupakan produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Misalnya, Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzime di dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzime untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.

Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.

Alternatif Solusi

Pencegahan pencemaran adalah tindakan mencegah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.

Kedua, bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.

Keempat, perlu adanya kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.

Kelima, penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan

http://metrotvnews.com/read/analisdetail/2010/09/03/72/Dampak-Negatif-KegiatanPertambangan-pada-Lingkungan



Ketika Indonesia Bersiap Menjadi Negara Kaya (Karena) Tambang

Sudah menjadi rahasia umum ketika mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang memiliki ribuan Sumber Daya Alam (SDA) yang berharga, mulai dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui seperti tumbuhan, hewan, dan lain-lainnya hingga Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak, gas dan tambang. SDA ini begitu melimpah ruah hingga sekelompok seniman music pernah menyampaikan bahwa tanah kita adalah tanah surga dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Pertanyanya kemudian sudahkah kekayaan itu menyejahterakan bangsa Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan itu, salah satu aspek yang dapat dijadikan acuan sudahkah SDA Indonesia telah menyejahterakan bangsa ini adalah dunia pertambangan. Indonesia diketahui memiliki produksi emas sebesar 6,7 % dari total produksi emas di dunia atau peringkat ke-6 di dunia, Logam tembaga di Indonesia diproduksi sebanyak 10,4 % dan menduduki posisi ke-2 di dunia, batubara di Indonesia tercatat berproduksi sebanyak 246 juta ton atau berada di peringkat ke-6 terbesar di dunia setelah China, Amerika, Australia, India dan Rusia. Dan masih banyak lagi mineral-mineral lain yang akan membuka mata kita betapa besar jumlah mineral tambang yang terkubur di dalam tanah Indonesia. Namun, pertanyaanya kemudian adalah apakah hasil tambang itu  telah dirasakan kemanfaatannya oleh seluruh bangsa ini? Nyatanya belum, karena sebagian besar  hasil tambang di Indonesia di ekspor dan dalam keadaan “mentah”.
Kita ketahui bersama mineral tambang, sebelum menjadi barang yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya harus melalui sedikitnya tiga tahapan, tahap pertama adalah tahap penambangan ore (bijih tambang) yang bisa disebut juga sebagai bahan mentah dari proses pertambangan. Kemudian tahap kedua adalah proses konsentrasi yakni proses pengolahan ore menjadi bahan setengah jadi atau biasa disebut consentrate dan tahap terakhir adalah tahap ekstraksi yakni tahap  bahan setengah jadi menjadi logam yang siap digunakan dan dipasarkan, tahap ini biasa dilakukan di dalam pabrik peleburan yang disebut dengan pabrik smelter. Indonesia sebagai negeri penghasil ore (bijih tambang) memiliki ironi dimana sebagian besar ore atau consentrate ini diekspor secara langsung tanpa ada pemrosesan terlebih dahulu. Padahal dalam proses pemrosesan ini ada peningkatan nilai ekonomi yang terjadi pada barang hasil tambang. Lebih miris lagi ketika diketahui bahwa ore atau consentrate yang diekspor Indonesia kini kembali diimpor ke Indonesia dalam bentuk logam-logam yang siap pakai. Artinya Indonesia hanyalah negara konsumen bagi produk asing yang seyogyanya barang itu bahan mentahnya berasal dari  dalam negri. Ironi!
Namun ironi-ironi yang telah terjadi dalam dunia pertambangan ini akan sangat mungkin terhenti dengan dikeluarkannya peraturan Berupa UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta  Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang berisi mengenai kewajiban bagi Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2014. Artinya Indonesia tidak akan lagi menjual barang mentah ke luar negeri karena proses  perubahan dari bahan mentah (ore) menjadi bahan jadi (logam) harus dilakukan di Indonesia.
UU Minerba dan peraturan Menteri ESDM ini mendorong Indonesia untuk mampu memanfaatkan nilai tambah dari bahan tambang yang selama ini dikeruk dari perut bumi negri ini. Dengan kata lain proses peningkatan nilai ini akan mendorong geliat perekonomian Indonesia baik di sector pertambangan bijih sebagai industry hulu maupun dalam proses pengolahannya sebagai industry hilirnya. Tantangan dari pelaksanaan UU No.4  tahun 2009 dan peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2012 ini memang tetap ada, seperti pembuatan pabrik smelter yang harus disegerakan, penyedian energy yang harus mencukupi serta peraturan – peraturan pertambangan lain yang mampu membuat tambang yang pro terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sebuah keniscayaan yang akan terjadi dengan diberlakukanya peraturan ini adalah Indonesia mampu meningkatkan harga jual hasil tambang dari hanya sebuah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap pakai yang pastinya secara ekonomi akan meningkat berkali lipat. Selain itu, kegiatan ekonomi rakyat seperti rumah makan, penginapan, transportasi dan lain-lainnya akan menjadi multiplayer effect dari terbentuknya pabrik-pabrik baru dalam pengolahan tambang.
Hal lain yang akan menjadi berita bagus bagi perekonomian Indonesia dengan diberlakukannya peraturan ini adalah semakin meningkatknya hiruk pikuk di industry hulu dari proses pertambangan ini,  yakni Industi tambang mineral (bijih).  Kita ketahui bersama  area pertambangan biasa terjadi diwilayah yang jauh dari hiruk pikuk kota dan berada di kawasan-kawasan yang memiliki ketertinggalan dibidang infrastruktur serta tingkat kesejahteraan yang masih rendah yang dimiliki oleh masyarakat sekitarnya.  Hiruk pikuk dunia tambang niscaya akan membangun juga geliat perekonomian di kawasan tersebut sebagai efek domino yang  terjadi. Selain pastiya ditunjang pula dengan program-program Corpoorate Social Responsibility (CSR) yang harus dilakukan oleh perusahan tambang tersebut bagi kawasan di sekitar area tambang.
Bentuk peningkatan kesejahteraan masyarkat serta meningkatnya infrastruktur di area tambang pernah penulis ketahui secara langsung di salah satu area pertambangan tembaga di daerah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Bagaimana di daerah tersebut menjadi sangat maju secara infrastruktur dan pemasukan kas pemerintah daerah maupun ekonomi masyarakatnya juga meningkat berlipat akibat geliat ekonomi yang terjadi. Kemajuan tersebut  dapat terlihat dari infrastruktur sebelum dan pasca perusahaan ini terbangun hingga dari aspek  tingkat pendidikan masyarakat di sekitar perusahaan ini yang meningkat setelah perusahaan ini berdiri. Dalam catatan yang ada PT NNTi mulai berproduksi pada tahun 2000. Berarti dalam kurun waktu_+ 12 tahun efek dari PT NNT sebagai salah satu industry hulu pertambangan mampu meningkatkan taraf hidup warga disekitarnya. Inilah yang akan menjadi kenyataan di wilayah-wilayah lain ketika perusahaan-perusahaan tambang telah tegak berdiri.
Berkaca pada negara-negara yang mapu mensejaterakan rakayatnya dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki seperti Arab Saudi dengan minyaknya, Afrika Selatan dengan Emasnya, Australia dengan berbagia mineral berharganya maka sudah selayaknya Indonesia sebagai negeri bertanahkan tanah surga dan berlautkan kolam susu harus mampu memanfaatkan anugerah Tuhan yang telah diberikan untuk kemajuan seluruh bangsa ini. Penerbitan UU No.4 thn 2009 tentang Minerba serta Peraturan Mentri ESDM no 7 Thn 2012 harus kita sambut hangat dan momentum untuk menjadikan masyarakat Indonesia yang kaya dan sejahtera karena tambang yang dimiliki dan dikelola dengan baik menjadi sebuah keniscayaan bukan kenestapaan.

sumber : http://suma.ui.ac.id/2012/05/30/ketika-indonesia-bersiap-menjadi-negara-kaya-karena-tambang/

Damapak biologi pertambangan emas Papua

Dampak pertama dari usaha pertambangan tembaga-emas Grasberg, Papua yang diusahakan oleh PT. Freeport Indonesia adalah jumlah ampas (tailing) yang mencapai 66.000 metrik ton/hari. Dengan akan ditingkatkannya produksi menjadi 300 ribu metrik ton/hari, maka ampas (tailing) yang dihasilkan akan menjadi 4 kali lebih besar (Sudradjat, 1999). Dampak lingkungan yang sangat unik dari pertambangan ini adalah dugaan menciutnya glasier atau es abadi satu-satunya yang terdapat di daerah tropis akibat adanya kegiatan pertambangan tersebut.

Dampak lainnya yang juga unik dari pertambangan tersebut adalah masalah sosial budaya. Dapat dibayangkan bahwa kegiatan pertambangan yang menggunakan teknologi super dan serba modern tersebut langsung dihadapkan dengann masyarakat yang berada pada tahap pre-mo.

Dalam hal penambangan emas, usaha yang selama ini beroperasi di Indonesia (Saruan, 2001) pada umumnya terdiri:

1. Pertambangan Skala Besar

Terdiri dari Kontrak Karya (KK) dan Kuasa Pertambangan (KP).
Kontrak Karya (KK) adalah persetujuan kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta asing atau joint venture Indonesia untuk mengusahakan pertam-bangan non-migas.
Sedangkan Kuasa Pertambangan (KP) adalah suatu pedrtambangan yang diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dcan badan lain atau perorangan untuk melakukan usaha pertambangan.
2. Pertambangan Rakyat (Skala Kecil)
Terdiri dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Pertambangan Skala Kecil (PSK).
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah suatu wilayah pertambangan yang dikelola oleh rakyat secara tradisional dan semi mekanis. Bentuk perizinannya adalah Surat Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD). Sedangkan Pertambangan Skala Kecil (PSK) adalah suatu wilayah pertambangan yang dikelola oleh rakyat (tergabung dalam suatu koperasi) secara semi mekanik dan mekanik.
3. Pertambangan Tanpa Izin; yaitu pertambangan yang dilakukan oleh rakyat secara illegal yang dilakukan bukan pada lokasi resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) menimbulkan pembukaan dan penghancuran bahu-bahu sungai sampai sejauh 50 sampai 200 m di kedua sisinya (Sudewo, 2001). Akibat kegiatan ini terjadi proses pengendapan lumpur secara besar-besaran pada sungai sehingga menyebabkan peningkatan beban sedimen dan penyempitan pada aliran sungai.
Selain itu, penggunaan larutan merkuri secara berlebihan menyebabkan terkontaminasinya air sungai di sekitarnya yang merupakan sumber air minum masyarakat. Sebagian merkuri terbuang ke sistem sungai/aliran sungai dan terbawa oleh air atau mengendap di dalam sedimen sungai dalam bentuk anorganik atau mengendap sebagai sedimen sungai. Merkuri anorganik dapat berubah bentuk dengan proses mikro-organisme. Bentuk anorganik tersebut sangat beracun sebagaimana dapat/siap larut dan mampu berakumulasi secara biologi di dalam jaring rantai makanan (Sudewo, 2001).
Sifat senyawa merkuri tidak dapat terurai dan terakumulasi di lingkungan dalam jangka waktu yang lama. Merkuri melalu reaksi kimia dapat berubah dalam bentuk yang sangat beracun, yaitu metil merkuri yang dapat larut dengan mudah dan diserap oleh biota air (plankton, benthos dan ikan). Metil merkuri sangat lambat lepas dari tubuh sehingga terakumulasi pada biota air. Sekitar 80% jumlah merkuri ditemukan pada ikan adalah dalam bentuk yang sangat beracun (metil merkuri).
Melalui proses jaring rantai makanan (food chain), merkuri akan terakumulasi dari biota air yang kecil sampai dengan ikan yang lebih besar yang tertangkap dan dimakan oleh penduduk. Ikan tersebut mengandung merkuri yang tnggi (walaupun kadar merkuri di dalam air tidak begitu tinggi. Hal tersebut berpotensi mempengaruhi kesehatan masyarakat yang hidup di tepi sungai, umumnya dalam jangka pendek dan jangka panjang. Gejala psikologi merkuri dan logam berat pada manusia seperti sakit kepala, fungsi otak, fungsi otot, fungsi ginjal dan kelainan lahir dan kematian. Pengaslaman yang telah dialami oleh masyarakat Minamata di Jepang menjadi kesaksian dari dampak yang mematikan dan berjangka waktu panjang dari kontaminasi merkuri terhadap lingungan.
Berdasarkan hasil survey terhadap para penambang (Inkiriwang, 2001), didapatkan bahwa dari jumlah merkuri yang dipergunakan mereka, 20% terbuang ke perairan dan hilang dalam proses pembakaran (menguap). Merkuri yang hilang dalam proses pembakaran dapat dihirup oleh penambang sedangkan yang lainnya akan lepas ke udara dan melalui proses presipitasi akan kembali ke bumi sebagai hujan yang mengandung merkuri. Sedangkan merkuri yang terbuang ke perairan dalam bentuk bebas atau anorganik, bentuk ini dapat berubah menjadi merkuri organik melalui proses metilisasi bakteri yang bersifat lebih toksik.
Perubahan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan tanpa izin di Cagar Alam Panua terhadap sistem sungai (Sudewo, 2001) adalah:
· Sedimentasi di dalam sistem sungai dengan nilai partikel-partikel yang terlarut dan tingkat kekeruhan di sungai melebihi nilai ambang batas. Sedimentasi yang dihasilkan dari proses erosi yang luas akibat terjadi kegiatan penambangan,
· Nilai kandungan merkuri di daerah Cagar Alam Panua sudah di atas ambang batas,
· Sungai-sungai di daerah Cagar Alam Panua mengalami degradasi lingkungan,
· Akibat adanya kegiatan penambangan, luas hutan yang terbuka di daerah Cagar Alam Panua sekitar 173,1567 ha.
Beroperasinya pertambangan tanpa ijin (PETI) dapat menyebabkan beberapa hal (Inkiriwang, 2001), di antaranya adalah:
· Hilangnya penerimaan daerah,
· Kerusakan lingkungan hidup,
· Iklim investasi menjadi semakin tidak kondusif,
· Terjadinya pemborosan sumberdaya mineral,
· Terjadinya pelecehan hukum, serta
· Mengakibatkan kerawanan sosial.

Sebagaimana difahami bahwa teknologi kegiatan penambangan yang ada dan tersedia sampai dengan saat ini adalah melalui pembongkaran tanah dimana lokasi deposit tambang tersebut berada. Pembongkaran tanah pada lokasi tersebut dengan sendirinya akan berakibat pada keberadaan vegetasi yang ada, struktur dan tekstur tanah berubah, pola aliran tata air kawasan terganggu, yang pada gilirannya kondisi habitat secara keseluruhan menjadi berubah dan terganggu.
Habitat adalah merupakan tempat dari berbagai organisme hidup, termasuk di dalamnya adalah satwa untuk makan dan minum, berlindung serta berkembang biak. Komponen-komponen biotik dan abiotik kawasan menjadi terganggu, pola kehidupan dan rantai makanan ekosistem menjadi rusak, yang pada gilirannya tujuan idealis ditetapkannya suatu kawasan lindung yaitu untuk menyelamatkan dan mempertahankan keberlangsungan suatu proses yang ada di suatu kawasan tertentu secara alami (tanpa adanya campur tangan manusia) menjadi tidak tercapai. Pewarisan kekayaan plasma nutfah (gene-resources) yang dikandung dalam suatu kawasan lindung guna dapat diwariskan pada generasi berikutnya, serta pewarisan ilmu pengetahuan agar generasi berikut nantinya dapat belajar dari proses-proses alami yang terus-menerus berlangsung di kawasan tersebut menjadi gagal.




http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/putut_marhayudi.htm

Kamis, 08 November 2012

Identifikasi IPTEK secara langsung dan tidak langsung


1. Identifikasi berbagai IPTEK secara langsung
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya.[1] Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewantumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumigas alam, berbagai jenis logamair, dan tanah.[1][2]Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.[2] Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti IndonesiaBrazilKongoSierra LeoneMaroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah.[3][4][5][6] Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawafosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi[5]. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.








Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik

       2.  Identifikasi berbagai IPTEK secara tidak langsung

                  
1. Lingkungan Umum
a.     Faktor Ekonomi
§  Para pesaing perusahaan sejenis atau sering disebut perusahaan Kompetitor
§  Langganan (Costumers)
§  Pasar tenaga kerja, organisasi memerlukan karyawan dengan bermacam-macam keterampilan
§  Lembaga Keuangan
§  Supplies (Pemasok bahan baku)
§  Perwakilan pemerintah, hubungan organisasi dengan perwakilan pemerintah dengan kompleks
Faktor ekonomi ini meliputi pertumbuhan ekonomi suatu Negara dan hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi secara makro seperti inflasi, kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Namun pada kenyataannya factor ini akan berkembang dan berimbas kepada ekonomi mikro yang lebih spesifik, seperti:
Melihat uraian tersebut, maka factor ekonomi suatu Negara secara global juga akan mempengaruhi kebijakan perusahaan dalam menentukan arah dan langkah perusahaan.
b.     Faktor Sosial dan Politik
Perkembangan strata social kemasyarakatan disuatu daerah akan mempengaruhi organisasi perusahaan. Perkembangan politik Negara yang secara tidak langsung akan mempengaruhi perkembangan ekonomi merupakan factor yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Organisasi perusahaan akan cenderung mengikuti perkembangan sosial politik yang terjadi guna antisipasi terhadap berlangsungnya stabilitas dan kebijakan di dalam organisasi perusahaan.
c.     Faktor Peraturan dan Undang-undang (Faktor Hukum)
Kepastian hukum di dalam suatu Negara merupakan moment yang sangat mempengaruhi pelaku pasar. Kebijakan Negara yang dituangkan dalam Peraturan Perundang-Undangan secara tidak langsung akan menentukan arah strategi perusahaan. Kepastian hukum merupakan factor yang tidak bisa ditawar dan pasti akan sangat mempengaruhi sebuah perusahaan.
d.     Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga akan memberikan perubahan terhadap kebijakan perusahaan. Efisiensi pada saat melakukan produksi dan distribusi juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semakin berkembangannya hal ini maka secara tidak langsung akan menuntut management perusahaan untuk memilih yang terbaik bagi kepentingan perusahaan.
e.     Faktor Demografi
Faktor tempat dan situasi alam juga tentunya tidak bisa dipisahkan. Kondisi alam dan tata letak perusahaan yang berkaitan dengan alam akan membutuhkan kebijakan yang harus sesuai guna menanggulangi ancaman yang berasal dari lingkungan dan alam.
Lingkungan umum adalah suatu lingkungan dalam lingkungan eksternal organisasi yang menyusun faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas dan faktor-faktor tersebut pada dasarnya berada di luar dan terlepas dari operasi perusahaan.
Lingkungan ini hanya memiliki sedikit dampak implikasi langsung bagi pengaturan suatu organisasi. Namun tetap mampu mempengaruhi kebijakan strategi dari organisasi perusahaan. Faktor-faktor lingkungan umum dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Sehingga dapat disimpulkan bahwa lingkungan umum tersebut adalah sekumpulan elemen-elemen dalam masyarakat yang lebih luas yang mempengaruhi suatu industri dan perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya



Identifikasi masalah-masalah kependudukan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan Peran teknologi dalam lingkungan hidup

PERMASALAHAN PENDUDUK
Permasalahan penduduk di Indonesia:
  • Masalah akibat angka kelahiran
Jika fertilitas semakin meningkat maka akan menjadi beban pemerintah dalam hal penyediaan aspek fisik misalnya fasilitas kesehatan.Selain itu pertumbuhan penduduk akan semakin meningkat tinggi akibatnya bagi suatu negara berkembang akan menunjukkan korelasi negatif dengan tingkat kesejahteraan penduduknya.
  • Masalah akibat angka kematian
Semakin bertambah angka harapan hidup berarti perlu adanya peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas penampungan dan penyediaan gizi yang memadai bagi anak balita.Sebaliknya apabila tingkat mortalitas tinggi akan berdampak terhadap reputasi indonesia di mata dunia.
  • Masalah Jumlah Penduduk
Masalah yang timbul akibat jumlah penduduk adalah aspek ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga karena banyaknya beban tanggungan sehingga sulit untuk memenuhi gizi yang dibutuhkan.
  • Masalah mobilitas Penduduk
Pertumbuhan penduduk perkotaan selalu menunjukkan peningkatan yang terus menerus hal ini disebabkan pesatnya perkembangan ekonomi dengan perkembangan industri pertumbuhan sarana dan prasarana jalan perkotaan.
Selain itu, semakin banyak terjadi urbanisasi karena orang-orang desa yang dulunya kecukupan pangan namun tidak menikmati pembangunan mulai berbondong-bondong pindah ke kota. Generasi muda tidak ada yang mau menjadi petani.
  • Masalah Kepadatan Penduduk
Ketidakseimbangan kepadatan penduduk ini mengakibatkan ketidakmerataan pembangunan baik fisik maupun nonfisik yang selanjutnya mengakibatkan keinginan pindah semakin tinggi.
Dampak Permasalahan Penduduk Terhadap Lingkungan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan dan keragaman alam serta budaya yang luar biasa. Indonesia merupakan negara mega biodiversity kedua setelah Brazil. Indonesia memiliki 42 ekosistem darat dan 5 ekosistem yang khas. Indonesia juga memiliki 81.000 km garis pantai yang indah dan kaya. Luas ekosistem mangrove di Indonesia mencapai 22 % dari seluruh luas mangrove di dunia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara dengan nomor urut keempat dalam besarnya jumlah penduduk setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut data statistik dari BPS, jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 225 juta jiwa, dengan angka pertumbuhan bayi sebesar 1,39 % per tahun. Angka pertumbuhan ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan angka pertumbuhan bayi pada tahun 1970, yaitu sebesar 2,34%. Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, maka pertambahan penduduk setiap tahunnya adalah 3,5 juta jiwa. Jumlah itu sama dengan jumlah seluruh penduduk di Singapura.
Lonjakan penduduk yang sangat tinggi atau baby booming di Indonesia akan berdampak sangat luas, termasuk juga dampak bagi ekologi atau lingkungan hidup. Hal itu dapat mengganggu keseimbangan, bahkan merusak ekosistem yang ada. Menurut Poo Tjian Sie, coordinator Komunitas Tionghoa Peduli Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ekosistem atau system kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, (tatanan alam),dan makhluk hidup, termasuk manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, membuat tekanan terhadap lingkungan hidup menjadi sangat besar. Paling tidak, 40 juta penduduk hidupnya tergantung pada keanekaragaman hayati di pantai dan perairan. Pada saat yang sama, bahwa sekitar 20% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sekitar 43% penduduk Indonesia masih tergantung pada kayu bakar. Dan pada tahun 2003, hanya 33% penduduk Indonesia mempunyai akses pada air bersih melalui ledeng dan pompa. Tahun 2000, Jawa dan Bali telah mengalami defisit air mencapai 53.000 meter kubik dan 7.500 meter kubik, sementara di Sulawesi 42.500 meter kubik. Saat yang sama banjir telah melanda di berbagai tempat di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Indonesia telah salah mengelola air di Bumi ini.
Dampak lonjakan penduduk di Indonesia terhadap lingkungan hayati, sudah dapat kita lihat sejak tahun 2001, laporan Bank Dunia menyebutkan, bahwa luas hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 4,25 juta hektar pada tahun 1982, menjadi 3,24 juta hektar pada tahun 1987 dan menjadi hanya 2,06 juta hektar pada tahun 1995. Di sektor kehutanan telah terjadi deforestasi yang meningkat dalam dekade ini. Bank Dunia (2003) dan Departemen Kehutanan melaporkan tingkat deforestasi di Indonesia telah mencapai lebih dari dua juta hektar per tahun. Apabila tingkat kehilangan hutan ini tetap 2 juta hektar per tahun, maka 48 tahun ke depan, seluruh wilayah Indonesia akan menjadi gurun pasir yang gundul dan panas. Lautan di Indonesia juga mengalami kerusakan terumbu karang. Data dari Bank Dunia bahwa saat ini sekitar 41% terumbu karang dalam keadaan rusak parah, 29% rusak, 25% lumayan baik, dan hanya 5% yang masih dalam keadaan alami. Sekitar 50% hutan bakau di Sulawesi telah hilang (sebagian besar menjadi tambak udang). Beberapa kawasan juga mengalami pencemaran. Ini terjadi di kawasan-kawasan yang sibuk dengan kegiatan pelayaran, atau perairan yang bersinggungan dengan kota-kota besar, seperti perairan teluk Jakarta dan Surabaya.
Menurut Ir. Boby Setiawan MA., PhD, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, untuk mamalia terdapat sekitar 112 jenis yang terancam punah di Indonesia. Sementara untuk burung, terdapat sekitar 104 jenis yang mengalami ancaman serius.
Menurut Malthus, pertumbuhan jumlah penduduk, bila tidak dikendalikan, akan naik menurut deret ukur (1,2,4,8,dst). Produksi pangan meningkat hanya menurut deret hitung (1,2,3,4,dst). Di Indonesia dengan ledakan penduduk saat ini, mengakibatkan dampak sosial yaitu mengalami krisis pangan. Bahkan di dunia pun terjadi krisis pangan global.
Selain itu, semakin banyak terjadi urbanisasi karena orang-orang desa yang dulunya kecukupan pangan namun tidak menikmati pembangunan mulai berbondong-bondong pindah ke kota. Generasi muda tidak ada yang mau menjadi petani.
Tahun 2008 dicanangkan sebagai tahun sanitasi sedunia. Jumlah penduduk yang melonjak dipastikan menambah persoalan sanitasi. Sekitar 1 juta  jamban di kawasan Jabotabek dibangun dengan jarak kurang dari 10 meter dari sumur. Jika penduduk kota terus melonjak, entah karena urbanisasi atau kelahiran alami, sementara jumlah WC nya tetap bisa dibayangkan sendiri akan menjadi apa jamban tersebut. Kualitas hidup di kota menjadi merosot. Beragam penyakit seperti diare akan menyebar.
Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar bagi tiap warga negara, khususnya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan jumlah anak.
Gambaran Umum Pengaruh Kependudukan Terhadap Lingkungan
Lingkungan alam ini saling berhubungan karena setiap organisme, dari kuman untuk ikan paus kepada orang-orang, adalah bagian dari rantai makanan yang bergantung pada habitat yang sehat untuk bertahan hidup.” Sebagai penduduk tumbuh, ada yang kurang dari sumber daya dunia bagi setiap orang, pribadi kita sepotong kue semakin kecil. Pernyataan itu menyiratkan bagaimana tindakan manusia dan bahkan semakin banyak orang yang membutuhkan sumber daya, dampak negatif terhadap lingkungan.
Daya dukung merujuk pada jumlah orang bumi dapat mendukung secara berkelanjutan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat pemanfaatan sumber daya dan distribusi sumber daya. Daya dukung diperkirakan di berbagai derajat dari angka terendah satu miliar sampai sekitar 44 milyar. Daya dukung telah ditingkatkan oleh ilmu pengetahuan dan diperkirakan bahwa jika Dunia melebihi “daya dukung” nya maka ilmu akan menjadi harapan terakhir kami untuk menemukan solusi.
Peran Teknologi Dalam Lingkungan Hidup
Teknologi saat ini, kebijakan, dan pengaruh budaya hubungan antara dinamika populasi manusia dan lingkungan alam. Perubahan teknologi yang paling terpengaruh kondisi lingkungan yang berhubungan dengan penggunaan energi. Konsumsi minyak, gas alam, dan batubara meningkat secara dramatis selama abad kedua puluh. Sampai sekitar tahun 1960, negara-negara maju bertanggung jawab untuk kebanyakan konsumsi ini. Sejak itu, bagaimanapun, industrialisasi di negara-negara berkembang yang baru telah mengakibatkan ketergantungan lebih besar pada intensif dan sangat mencemari proses produksi-sumber daya.
Sumber :
http://glekhoba.blogspot.com/2010/04/permasalahan-penduduk.html
http://deateytomawin.wordpress.com/2010/01/21/dampak-permasalahan-penduduk-di-indonesia-terhadap-lingkungan-hidup/
http://angghajuner.blogspot.com/2011/10/hubungan-kependudukan-dengan-lingkungan.html

PENJELASAN FM,TV DIGITAL DAN ANALOG


Pengertian TV Digital dan TV Analog
TV Digital
Televisi digital (bahasa Inggris: Digital Television, DTV)atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio dan data ke pesawat televisi. TV Digital bukan berarti pesawat televisinya yang digital, namun lebih kepada sinyal yang dikirimkan adalah sinyal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran digital (Digital Broadcasting). Televisi resolusi tinggi atau high-definition television (HDTV), yaitu: standar televisi digital internasional yang disiarkan dalam format 16:9 (TV biasa 4:3) dan surround-sound 5.1 Dolby Digital. TV digital memiliki resolusi yang jauh lebih tinggi dari standar lama. Penonton melihat gambar berkontur jelas, dengan warna-warna matang, dan depth-of-field yang lebih luas daripada biasanya. HDTV memiliki jumlah pixel hingga 5 kali standar analog PAL yang digunakan di seluruh dunia
Frekuensi TV digital
Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1 : 6. Jadi, bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.
TV digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap dari sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan TV digital dapat diperluas. TV digital memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video.
Sistem pemancar TV digital
Terdapat tiga standar sistem pemancar televisi digital di dunia, yaitu televisi digital (DTV) di Amerika, penyiaran video digital terestrial (DVB-T) di Eropa, dan layanan penyiaran digital terestrial terintegrasi (ISDB-T) di Jepang. Semua standar sistem pemancar sistem digital berbasiskan sistem pengkodean OFDM dengan kode suara MPEG-2 untuk ISDB-T dan DTV serta MPEG-1 untuk DVB-T.
Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-T sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima dengan sistem seluler. ISDB-T terdiri dari ISDB-S untuk transmisi melalui kabel dan ISDB-S untuk tranmisi melalui satelit. ISDB-T dapat diaplikasikan pada sistem dengan lebar pita 6,7MHz dan 8MHz. Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakainya, dimana mode pertama digunakan untuk aplikasi seluler televisi berdefinisi standar (SDTV), mode kedua sebagai aplikasi penerima seluler dan SDTV atau televisi berdefinisi tinggi (HDTV) beraplikasi tetap, serta mode ketiga yang khusus untuk HDTV atau SDTV bersistem penerima tetap. Semua data modulasi sistem pemancar ISDB-T dapat diatur untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut kontrol konfigurasi transmisi dan multipleks (TMCC).
Frekuensi sistem penyiaran televisi digital dapat diterima menggunakan antena yang disebut televisi terestrial digital (DTT), kabel (TV kabel digital), dan piringan satelit. Alat serupa telepon seluler digunakan terutama untuk menerima frekuensi televisi digital berformat DMB dan DVB-H. Siaran televisi digital juga dapat diterima menggunakan internet berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai televisi protokol internet (IPTV).

TV Analog
Televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan/atau frekuensi dari sinyal. Seluruh sistem sebelum Televisi digital dapat dimasukan ke analog. Sistem yang dipergunakan dalam televisi analog
NTSC adalah sistem televisi analog yang digunakan di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya, termasuk Amerika dan beberapa bagian Asia Timur. Namanya diambil dari National Television System(s) Committee, badan industri pembuat standar yang menciptakannya. NTSC dikembangkan pada tahun 1950, yang mendefinisikan standar video yang dibuat sampai 525 garis scan horizontal setiap 1/30 detik.
PAL, kependekan dari phase-alternating line, phase alternation by line atau untuk phase alternation line (bahasa Indonesia: garis alternasi fase), adalah sebuah encoding berwarna digunakan dalam sistem televisi broadcast, digunakan di seluruh dunia kecuali di kebanyakan Amerika, beberapa di Asia Timur (yang menggunakan NTSC), sebagian Timur Tengah dan Eropa Timur, dan Perancis (yang menggunakan SECAM, walaupun kebanyakan dari mereka telah memulai proses menggunakan PAL). PAL dikembangkan di Jerman oleh Walter Bruch, yang bekerja di Telefunken, dan pertama kali diperkenalkan pada 1967.
SECAM atau SÉCAM (Séquentiel couleur à mémoire, dalam bahasa Perancis yang berarti "Sequential Color with Memory") adalah sistem televisi analog yang digunakan di Perancis dan beberapa negara lainnya, termasuk Rusia dan beberapa negara Eropa timur. Sistem yang dikembangkan oleh sebuah tim dengan ketuanya, Henri de France, ini merupakan standar video analog yang pertama di Eropa.
Kelebihan signal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap gangguan (noise) dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi error (error correction code ).

Perbedaan TV Digital dengan TV Analog.
Di Indonesia agar segera diluncurkan karena Pemerintah juga berpendapat bahwa teknologi televisi digital lebih efisien dalam penggunaan kanal frekuensi dibandingkan teknologi analog yang selama ini dipergunakan. Berdasarkan master plan televisi yang tengah disusun, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal frekuensi. 10 kanal frekuensi kini telah dialokasikan bagi televisi swasta yang telah beroperasi. Satu kanal untuk TVRI, satu kanal untuk televisi lokal, dan dua kanal untuk televisi digital. Walaupun televisi digital harus banyak melakukan adaptasi terhadap jangkauan yang telah dapat dicapai oleh televisi analog. Penerapan siaran TV digital sebagai pengganti TV analog pada pita UHF dilakukan secara bertahap sampai suatu batas waktu cut-off TV analog UHF yang ditetapkan (2015 di kota besar dan 2020 secara nasional).
Wilayah layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T sama dengan wilayah layanan TV analog UHF sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003. Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 – 45 (total 18 kanal) dengan lebar pita masing – masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan di wilayah – wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi). TV digital, katanya, memang menuntut keterlibatan banyak pihak, di antaranya perusahaan seluler, sedangkan pemerintah berfungsi untuk melindungi produk TV digital dan sebagai regulator.
Untuk menyusun strategi migrasi ke teknologi digital, pemerintah diusulkan membentuk Komisi Nasional Televisi yang beranggotakan departemen dan kalangan lembaga penyiaran. Pada 2004 diharapkan Komisi ini sudah terbentuk, sehingga sosialisasi dan uji coba televisi digital dapat dilakukan.
Perbedaan mendasar antara TV Digital dengan TV Analog
Perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar. Pada sistem analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik dimana sinyal tidak dapat diterima lagi.
Perbedaan TV Digital dan TV Analog hanyalah perbedaan pada sistim tranmisi pancarannya, kebanyakan TV di Indonesia, masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekwensi Carrier, Sedangkan pada Pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital (diskret) baru di pancarkan.
Orang awam pun dapat membedakan dengan mudah, jika TV analog signalnya lemah (semisal problem pada antena) maka gambar yang diterima akan banyak ‘semut’ tetapi jika TV Digital yang terjadi adalah bukan ‘semut’ melainkan gambar yang lengket seperti kalau kita menonton VCD yang rusak. Kualitas Digital jadi lebih bagus, karena dengan Format digital banyak hal dipermudah.
Siaran TV Satelit Dulu memakai Analog. Sekarang sudah banyak yang digital. Tidak semua TV satelit memakai sistim Digital. Di beberapa satelit Arab banyak yang memakai mode analog. Sebenarnya untuk menerima siaran digital untuk TV yang analog tidaklah terlalu mahal. Receiver ini hanya tinggal pasang antena dan kemudian AV nya colokkan ke TV. Untuk siaran TV satelit namanya DVB-S (Digital Video Broadcasting – Satelite). Sedangkan untuk di daratan namanya DVB-T(Digital Video Broadcasting – Terresterial)
Jika anda melihat Indosiar atau Metro TV atau RCTI melalui satelit anda bisa melihat siaran TV Digital. Tidak Harus plasma, Tidak harus HD, karena stasiun TV Nasional masih memakai SDTV meskipun mereka memancarkan secara digital lewat satelit Dengan memakai TV 14 inchi yang paling murahpun anda bisa menonton TV digital. Sedangkan jika anda membeli TV LCD, hampir semua bisa menerima signal Digital tanpa alat tambahan karena sudah dilengkapi dengan receiver digital.

Dampak yang timbul akibat adanya system siaran digital di Indonesia.
Saat ini populasi pesawat televisi tidak kurang dari 40 juta unit, dengan pemirsa lebih dari 200 juta orang, jauh lebih banyak dibandingkan dengan komputer, misalnya, yang hanya sekitar 5,9 juta unit. Terlihat bahwa penggemar televisi begitu banyak di Indonesia .
Televisi adalah alat penangkap siaran bergambar. Kata televisi berasal dari kata tele (jauh) dan vision (tampak) jadi televisi memiliki arti dapat melihat dari jarak jauh. Penemuan televisi ini mampu mengubah peradaban dunia. Semua gambar televisi dibentuk oleh titik tunggal cahaya yang bergerak bolak-balik, depan-belakang atau atas-bawah, secara cepat pada layar televisi yang tak tampak oleh mata, sehingga yang terlihat hanyalah rangkaian gambar. Pada tahun 1884 Paul Nipkow mencetuskan ide tentang pemindaian gambar dengan cara memecahkanya ke dalam rangkaian titik cahaya yang bergerak secara linear menyeberangi sudut pandangan. Sinyal televisi bekerja seperti radio AM, terkecuali dalam penghubung pembawa frekuensi tinggi. Pada radio dari suara besar ke lembut sedangkan televisi dari terang ke gelap. Perangkat televisi disinkronisasikan dengan transmiter untuk menghasilkan pola yang tepat dari sebuah piksel yang akan ditempatkan pada layar. Televisi ditransmisikan dengan dua pita frekuensi, VHF (very high frequency) dan UHF (ultra high frequency), dan setiap saluran memiliki lebar pita keseluruhan mencapai 6 MHz. Jaringan televisi pertama menggunakan kabel coaxial dan teknologi gelombang mikro. Pada tahun 1970-an satelit menjadi standar dalam menghubungkan kabel dan jaringan penyiaran kepada afiliasi mereka dan untuk mentransmisikan berita lokal dan pergelaran olahraga ke kantor berita pusat. Saat ini, jaringan serat optik juga ikut digunakan.
Kemunculan televisi digital di indonesia harus dipikirkan dampak dan konsekuensinya karena selama ini masih banyak masyarakat yang menggunakan dan terbiasa dengan televisi telivisi analog. Sedikit ketidaknyamanan yang mau tidak mau harus diterima dengan peralihan ke TV digital ini adalah:
·         Perlunya pesawat TV baru atau paling tidak kita perlu membeli TV Tuner baru yang harganya bisa dibilang cukup mahal. Hal tersebut akan menimbulkan dampak yang besar, mengingat hampir seluruh komponen pertelevisian di Indonesia masih menggunakan komponen analog, sehingga kemajuan tekhnologi televisi digital ini dapat mematikan usaha-usaha kecil yang selama ini telah ada. Karenanya hal ini mewajibkan Pemerintah untuk mensosialisasikan lebih rinci kepada masyarakat.
·         Mahalnya perangkat transmisi dan operasional broadcast berbasis tehnologi digital merupakan persoalan tersendiri bagi kemampuan industri televisi di Indonesia. Bagaimanapun untuk bisa menyiarkan program secara digital, perangkat pemancar memang harus diganti dengan perangkat baru yang memiliki sistem modulasi frekuensi secara digital. Untuk mem-back up operasional sehari-hari saja dengan tingkat persaingan antar sesama radio dan televisi swasta nasional saja sudah sangat berat, apalagi untuk harus mengalokasikan sekian persen pemasukan iklan untuk digunakan bagi digitalisasi. Selain itu, dalam masa transisi, stasiun televisi harus siaran multicast atau operasional di dua saluran secara paralel: analog dan digital, karena tetap memberi kesempatan pada masyarakat yang belum dapat membeli televisi digital.
·         Sistem pemrosesan sinyalnya. Pada sistem digital, karena diperlukan tambahan proses misalnya Fast Fourier Transform (FFT), Viterbi decoding dan equalization di penerima, maka TV Digital ini akan sedikit terlambat beberapa detik dibandingkan TV Analog. Ketika TV analog sudah menampilkan gambar baru, maka TV Digital masih beberapa detik menampilkan gambar sebelumnya.
·         Bagaimana soal akses pada jaringan media serta kondisi sistem akses itu sendiri. Persoalan seperti pengaturan decoder TV digital maupun content media menjadi layak kaji dalam hal ini. Dan akses pada spektrum frekuensi
·         Bagaimanapun pada era penyiaran digital telah terjadi konvergensi antarteknologi penyiaran (broadcasting), teknologi komunikasi (telepon), dan teknologi internet (IT). Dalam era penyiaran digital, ketiga teknologi tersebut sudah menyatu dalam satu media transmisi. Dengan demikian akses masyarakat untuk memperoleh ataupun menyampaikan informasi menjadi semakin mudah dan terbuka
·         Terjadinya migrasi dari era penyiaran analog menuju era penyiaran digital, yang memiliki konsekuensi tersedianya saluran siaran yang lebih banyak, akan membuka peluang lebih luas bagi para pelaku penyiaran dalam menjalankan fungsinya dan dapat memberikan peluang lebih banyak bagi masyarakat luas untuk terlibat dalam industri penyiaran ini.
·         Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang yang lebih banyak bagi masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi-aplikasi audio, video dan multimedia, industri senetron, film, hiburan, komedi dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
Televisi di Indonesia telah menjadi alat penting baik untuk hiburan maupun untuk mendapatkan informasi. Baik televisi digital maupun analog dalam penyiarannya memiliki kesamaan yaitu memiliki dampak psikologis terhadap penontonnya. Dengan frekuensi menonton yang tinggi dan kualitas tontonan yang rendah akan berdampak buruk baik pada orang dewasa maupun pada pada anak – anak.
Sistem penyiaran TV Digital penggunaan apliksi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital ini umumnya dilakukan siaran TV secara bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Sekaligus ujicoba sistem tersebut sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV Digital yang paling ekonomis sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.
Dampak Penyiaran TV Digital
Dampak Positif
Banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dengan beralih ke penyiaran TV digital antara lain:
• Kualitas gambar yang lebih halus dan tajam,
• Pengurangan terhadap efek noise,
• Kemudahan untuk recovery pada penerima dengan error correction code, serta
• mengurangi efek dopler jika menerima siaran tv dalam kondisi bergerak (misalnya di mobil, bus, maupun kereta api).
• Selain itu sinyal digital dapat menampung program siaran dalam satu paket, dikarenakan pemakaian bandwidth pada tv digital tidak sebesar tv analog.

Dampak Negatif
Disamping banyak hal yang bermanfaat, tentunya kendala yang akan dihadapi dalam migrasi ke siaran TV digital pun juga semakin banyak seperti:
• Regulasi bidang penyiaran yang harus diperbaiki,
• Standardisasi yang harus segera ditentukan baik untuk perangkat dan teknologi yang akan digunakan,
• Industri pendukung yang harus segera disiapkan baik perangkat maupun kontennya.
• Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terrestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting seperti TVRI, 5 TV swasta eksisting dan 5 penyelenggara TV baru untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.

Bagaimana Pendapat tentang Prospek masa depan penyiaran televisi dikaitkan dengan adanya digitalisasi system siaran televisi
Dengan adanya kemajuan dalam teknologi di Indonesia, sudah seharusnya kita merasa bangga. Karena tidak ada lagi kata ketertinggalan dalam segi teknologi. Namun transisi dari perpindahan TV Analog ke TV Digital tidak mudah, banyaknya tanggapan dari masyarakat atau pengguna yang berbeda-beda.
Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Agar dapat menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital. Namun, jika ingin tetap menggunakan pesawat televisi analog, penyiaran digital dapat ditangkap dengan alat tambahan yang disebut kotak konverter (Set Top Box). Ketika menggunakan pesawat televisi analog, sinyal penyiaran digital akan dirubah oleh kotak konverter menjadi sinyal analog. Dengan demikian pengguna pesawat televisi analog tetap dapat menikmati siaran televisi digital. Pengguna televisi analog tetap dapat menggunakan siaran analog dan secara perlahan-lahan beralih ke teknologi siaran digital tanpa terputus layanan siaran yang digunakan selama ini.
Proses transisi yang berjalan secara perlahan dapat meminimalkan risiko kerugian terutama yang dihadapi oleh operator televisi dan masyarakat. Resiko tersebut antara lain berupa informasi mengenai program siaran dan perangkat tambahan yang harus dipasang tersebut. Sebelum masyarakat mampu mengganti televisi analognya menjadi televisi digital, masyarakat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital.
Bagi operator televisi, risiko kerugian berasal dari biaya membangun infrastruktur televisi digital terestrial yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan membangun infrastruktur televisi analog. Operator televisi dapat memanfaatkan infrastruktur penyiaran yang telah dibangunnya selama ini seperti studio, bangunan, sumber daya manusia, dan lain sebagainya apabila operator televisi dapat menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Penerapan pola kerja dengan calon penyelenggara digital pada akhirnya menyebabkan operator televisi tidak dihadapkan pada risiko yang berlebihan. Di kemudian hari, penyelenggara penyiaran televisi digital dapat dibedakan ke dalam dua posisi yaitu menjadi penyedia jaringan, serta penyedia isi.
Kelebihan TV Digital
Televisi digital sudah bukan barang baru untuk saat ini. Walaupun begitu televisi digital bukan berarti pesawat TV-nya yang Digital, melainkan lebih kepada sinyal yang dikirimkan adalah signal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran digital (Digital Broadcasting). Kelebihan signal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap noise dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi error (error correction code).
Keuntungan transmisi digital lainnya adalah less bandwidth (atau high efficiency bandwidth) karena interference digital channel lebih rendah, sehingga beberapa channel bisa dikemas atau “dipadatkan” dan dihemat. Hal ini menjadi sangat mungkin karena broadcasting TV Digital menggunakan sistem OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak (multipath fading). Kemudian keuntungan lainnya adalah bahwa sinyal digital bisa dioperasikan dengan daya yang rendah (less power). Itulah beberapa hal yang sangat mengutungkan dalam TV digital. Keuntungan tersebut menghasilkan kualitas gambar dan warna yang sangat jauh lebih bagus daripada TV analog. (httpwww.beritaiptek.comzberita-beritaiptek-2006-01-11-Menyongsong-Era-TV-Digital.shtml.htm).

Kualitas penyiaran TV Digital

TV Digital memiliki hasil siaran dengan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih baik dari yang dihasilkan televisi analog. Sistem televisi digital menghasilkan pengiriman gambar yang jernih dan stabil meski alat penerima siaran berada dalam kondisi bergerak dengan kecepatan tinggi. TV Digital memiliki kualitas siaran berakurasi dan resolusi tinggi. Teknologi digital memerlukan kanal siaran dengan laju sangat tinggi mencapai Mbps untuk pengiriman informasi berkualitas tinggi.

Frekuensi TV Digital

Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1 : 6. Jadi, bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.
TV digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan TV digital dapat diperluas. TV digital memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video.

Keunggulan frekuensi TV Digital

Siaran menggunakan sistem digital memiliki ketahanan terhadap gangguan dan mudah untuk diperbaiki kode digitalnya melalui kode koreksi error. Akibatnya adalah kualitas gambar dan suara yang jauh lebih akurat dan beresolusi tinggi dibandingkan siaran televisi analog. Selain itu siaran televisi digital dapat menggunakan daya yang rendah.
Transmisi pada TV Digital menggunakan lebar pita yang lebih efisien sehingga saluran dapat dipadatkan. Sistem penyiaran TV Digital menggunakan OFDM yang bersifat kuat dalam lalu lintas yang padat. Transisi dari teknologi analog menuju teknologi digital memiliki konsekuensi berupa tersedianya saluran siaran televisi yang lebih banyak. Siaran berteknologi digital yang tidak memungkinkan adanya keterbatasan frekuensi menghasilkan saluran-saluran televisi baru. Penyelenggara televisi digital berperan sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital sementara program siaran disediakan oleh operator lain. Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran televisi digital mengalami perubahan dari segi pemanfaatan kanal ataupun teknologi jasa pelayanannya. Terjadi efisiensi penggunaan kanal frekuensi berupa pemakaian satu kanal frekuensi untuk 4 hingga 6 program.
Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi analog dan sistem penerimaan televisi bergerak. TV Digital memiliki fungsi interaktif dimana pengguna dapat menggunakannya seperti internet. Sistem siaran televisi digital DVB mempunyai kemampuan untuk memanfaatkan jalur kembali antara IRD dan operator melalui modul Sistem Manajemen Subscriber. Jalur tersebut memerlukan modem,jaringan telepon atau jalur kembali televisi kabel, maupun satelit untuk mengirimkan sinyal balik kepada pengguna seperti pada aplikasi penghitungan suara melalui televisi. Ada beberapa spesifikasi yang telah dikembangkan, antara lain melalui jaringan telepon tetap (PSTN) dan jaringan berlayanan digital terintegrasi (ISDN). Selain itu juga dikembangkan solusi komprehensif untuk interaksi melalui jaringan CATV, HFC, sistem terestrial, SMATV, LDMS, VSAT, DECT, dan GSM.

Manfaat penyiaran TV Digital

·         TV Digital digunakan untuk siaran interaktif. Masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan siaran analog serta dapat berinteraksi dengan TV Digital.
·         Teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif dimana TV Digital memiliki layanan komunikasi dua arah layaknya internet.
·         Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi tidak bergerak maupun sistem penerimaan televisi bergerak. Kebutuhan daya pancar televisi digital yang lebih kecil menyebabkan siaran dapat diterima dengan baik meski alat penerima siaran bergerak dalam kecepatan tinggi seperti di dalam mobil dan kereta.
·         TV Digital memungkinkan penyiaran saluran dan layanan yang lebih banyak daripada televisi analog. Penyelenggara siaran dapat menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan terhadap peluang bisnis pertelevisian dengan konten yang lebih kreatif, menarik, dan bervariasi.

Sistem Pemancar FM Stereo

Sistem Pemancar FM Stereo. Dalam produksi suara stereofonik, suara dihasilkan oleh dua mikrofon yang berlainan dan direkam pada dua set sistem perekam suara. Sistem ini memerlukan dua saluran perekam audio terpisah. Dua sistem saluran yang berbeda ini disebut saluran kiri (L) dan saluran kanan (R). Sekitar pertengahan 1950-an, ada gerakan untuk memperluas teknik ini untuk siaran FM. Beberapa stasiun yang memegang izin rangkap siaran AM dan FM melakukan percobaan dengan siaran satu saluran pada pemancar AM dan saluran yang lain pada pemancar FM.
Hal tersebut jelas bahwa pendekatan ini tidak memuaskan. Kemudian teknik tersebut segera diganti dengan teknik siaran sekarang yang memancarkan dua saluran sekaligus pada satu Pemancar FM. Spektrum lengkap gelombang pemodulasi pada pemancar FM seperti gambar di bawah ini :
Dalamsiaran FM stereo, sinyal L dan R tidak dipancarkan sendiri-sendiri. Mereka dipancarkan tergabung membentuk saluran jumlah (L + R) dan saluran selisih (L – R). Saluran jumlah dipancarkan langsung. Sedangkan saluran selisih memodulasi sub-pembawa 38-kHz, yang menghasilkan suatu sinyal DSB-SC (Double Side Band Suppressed Carrier). Pembawa 38-kHz ditindas agar jalur samping LSB (Lower Side Band) 38 – 23 kHz dan USB (Uper Side Band) 38 – 53 kHz lebih berperan dalam deviasi pemancar. Suatu fase sinyal “pilot” atau sinyal pandu 19-kHz yang koheren (sefasa) dengan sub-pembawa 38-kHz dipancarkan untuk mensinkronkan osilator sub-pembawa dalam penerima dengan osilator sub-pembawa dalam pemancar. Bentuk gelombang gabungan tersebut memodulasi pemancar FM dengan cara yang lazimnya….
Bagian spektrum yang diberi label SCA adalah pita Otorisasi Pembawa Langganan (Subscription Carrier Authorization) atau juga disebut sebagai (Secondary/Subsidiary Communications Authorization). Pita ini merupakan sub-pembawa tambahan yang digunakan untuk membawa saluran “tersembunyi” lainnya. Dapat digunakan untuk memancarkan musik latar-belakang oleh beberapa stasiun ke pelanggan. Pada dasarnya suatu pemancar FM Stereo dimodulasi oleh sinyal stereo seperti spektrum di atas, meskipun sekarang pada banyak pemancar FM stereo tidak dilengkapi  fasilitas SCA.
Pada waktu siaran stereo diperkenalkan, FCC mensyaratkan agar penerima mono yang ada mampu menerima siaran stereo ataupun mono tanpa modifikasi. Hal ini yang menyebabkan sinyal-sinyal L + R dan L – R dipancarkan bukan menurut L dan R. Sinyal L + R identik dengan yang dipancarkan oleh pemancar mono dan ini yang dideteksi dan diterima oleh semua penerima mono.
Sinyal pilot dipancarkan sebagai pengganti sub-pembawa, karena 19-kHz jatuh ke dalam bagian yang kosong dari spektrum  sinyal pemodulasi gabungan. Seandainya pembawa 38-kHz dipancarkan, maka sinyal tersebut harus dipisahkan dari pita sisi L – R, yang hanya berbeda sekitar 30-Hz. Hal ini tentunya akan memerlukan penyaringan yang sangat sulit dan mahal. Sinyal pilot ini dihasilkan oleh pemancar dari sub-pembawa 38-kHz yang kemudian ditindas. Cara ini ternyata yang paling baik, karena sinyal 19-kHz ada di luar rentang frekuensi audio L + R (0 – 15 kHz) maupun rentang sub-pembawa 23 – 53 kHz. Hal tersebut menghasilkan cakap silang (interferensi) yang lebih kecil dan juga memudahkan dalam memulihkan sub-pembawa tanpa interferensi dari sinyal audio….
Rangkaian yang bisa mengkode gelombang pemodulasi seperti spektrum di atas adalah berupa Enkoder FM Stereo (Multiplexer FM Stereo) yang blok diagramnya seperti di bawah ini :
Penggunaan Tapis Lolos Bawah (Low Pass Filter) untuk sinyal audio input mutlak diperlukan untuk membatasi supaya frekuensi audio input benar-benar tidak sampai 15-kHz…. Biasanya Tapis Lolos Bawah yang digunakan di-fixed pada sekitar 12 kHz untuk frekuensi lancung-nya….
Cukup banyak metode yang digunakan untuk pembangkitan sinyal sub-pembawa 38-kHz. Mulai metode balans modulator biasa sampai dengan yang menggunakan metode pencuplikan sinyal. Salah satu yang paling menentukan kualitas pemisahan sinyal audio L dan R adalah keselarasan fasa antara fasa sinyal DSBSC dari sub-pembawa 38-kHz dan fasa dari sinyal pilot 19-kHz. Selain itu kestabilan dari osilator 76-kHz sangat berpengaruh. Pada rangkaian Enkoder kualitas tinggi sering digunakan kristal kuarsa sebagai komponen osilator sehingga diperoleh kestabilan frekuensi yang sangat tinggi. Biasanya digunakan kristal kuarsa dengan frekuensi 4,864-MHz dengan beberapa  rangkaian pembagi sehingga didapatkan frekuensi 38-kHz dan 19-kHz.
Keluaran dari MPX memiliki komposisi sinyal dengan frekuensi 0 – 15 kHz untuk L + R, 23 – 53 kHz dengan sub-pembawa 38-kHz DSBSC untuk L – R dan 19-kHz untuk sinyal pilot atau sinyal pandu. Ketiga komponen tersebut dimodulasikan ke pemancar FM melalui VCO.
Mengingat cukup luasnya bidang frekuensi pemodulasi pada pemancar FM stereo maka respon frekuensi VCO terhadap frekuensi pemodulasi juga sangat menentukan kualitas dari hasil pancaran sinyal FM stereo. Khususnya pemisahan jalur antara L dan R sehingga diperoleh tingkat pemisahan yang tinggi yang biasanya dinyatakan dalam – dB.
Penerima FM Stereo
Di dalam radio penerima, pesan asli yang dipindahkan ke bagian frekuensi pembawa diproses dan dideteksi sehingga diperoleh kembali sinyal pesan asli yang dikirimkan oleh pemancar FM. Proses pengembalian pesan asli dari bagian frekuensi pembawa ini dapat dinikmati setelah melalui beberapa tahapan proses pada tiap bagian blok diagram radio penerima FM.
Berikut ini gambar Blok diagram radio penerima FM :
1. Antena Penerima.

Antena dapat bersifat omnidirectional (ke segala arah) untuk pemakaian umum atau sangat terarah untuk komunikasi titik ke titik. Gelombang yang merambat dari pemancar menginduksi tegangan lemah dalam antena penerima. Besarnya amplitudo tegangan antena yang terinduksi antara beberapa puluh milivolt sampai kurang dari 1 mikrovolt, tergantung pada berbagai kondisi. Pada penerima FM komersial banyak digunakan antena omnidirectional 1/4 lamda (panjang gelombang) untuk pemakaian umum dengan menggunakan chasis pesawat sebagai pentanahan.

2. Penguat Tala RF.

Tingkat ini menaikkan daya sinyal ke tingkat yang cocok untuk masukan ke pencampur (mixer) dan membantu mengisolasi osilator lokal dari antena. Tingkat ini tidak memiliki tingkat pemilahan frekuensi yang tinggi, tetapi berperan untuk menolak sinyal-sinyal yang sangat jauh dari saluran yang diinginkan. Tingkat daya sinyal ini perlu dinaikkan sebelum dicampurkan, karena adanya derau yang tidak diinginkan masuk ke tingkat pencampur.
3. Osilator Lokal.

Osilator lokal dalam penerima ditala untuk menghasilkan frekuensi fLO yang berbeda dengan frekuensi sinyal datang fRF sebesar frekuensi intermediate (antara) fIF. Dengan demikian fLO adalah sama dengan fRF + fIF atau fRF – fIF. Pada banyak penerapan, seringkali digunakan frekuensi osilator lokal fLO lebih tinggi dibandingkan dengan frekuensi sinyal datang fRF, sehingga berlaku persamaan fLO = fRF + fIF atau fIF = fLO – fRF.
4. Mixer.

Merupakan pencampur, alat tidak linear yang menggeserkan sinyal yang diterima pada fRF ke frekuensi intermediate fIF. Modulasi pada pembawa yang diterima juga diubah ke frekuensi intermediate.
5. Penguat Tala IF.

Berfungsi menaikkan sinyal ke tingkat yang cocok untuk dideteksi dan menyediakan sebagian besar pemilahan frekuensi yang diperlukan untuk “melewatkan” sinyal yang diperlukan dan menyaring keluar (filter) sinyal-sinyal yang tidak diinginkan yang terdapat dalam keluaran pencampur. Karena rangkaian penguat tala IF selalu bekerja pada frekuensi tetap (fIF), maka sering digunakan filter-filter keramik atau kristal untuk dapat melakukan pemilahan yang baik.

6. Pembatas Penguat Tala IF.

Berfungsi membatasi sinyal keluaran dari penguat tala IF. Pada blok diagram radio  penerima FM di atas, pembatasan ini berfungsi untuk mendapatkan nilai linear dari sinyal IF sebelum masuk ke Detektor yang sering berupa rangkaian Diskriminator fasa. Penguat tala IF dan Pembatas Penguat Tala IF membentuk  sebuah rangkaian BPF dengan Band Width 150 kHz pada nilai tengah 10,7 MHz.
7. Detektor AGC.

Automatic Gain Control. Merupakan umpan balik negatif dengan mencuplik amplitudo sinyal dari penguat IF untuk menggerakkan rangkaian AGC yang selanjutnya mengendalikan gain dari Penguat Tala RF dan Penguat Tala IF.
8. Diskriminator.

Pada dasarnya merupakan detektor FM yang berfungsi memulihkan sinyal pesan asli dari masukan IF termodulasi. Detektor jenis ini mendeteksi simpangan frekuensi (deviasi frekuensi) pada sinyal pembawa termodulasi FM dan mengubahnya menjadi beda tegangan pada keluarannya.
9. AFC.

Automatic Frequency Control bekerja berdasarkan feedback negatif yaitu dengan diturunkan sebuah sinyal yang besarnya sebanding dengan deviasi rata-rata dari frekuensi tengah yang diterima pada titik tengah Band Pass IF penerima. Sinyal ini digunakan untuk mengubah reaktansi sebuah varaktor pada rangkaian osilator untuk menggeser frekuensinya, sehingga cukup untuk mengimbangi deviasi dan membawa sinyal tersebut kembali ke tengah Band Pass IF.
10. De-Emphasis.

Pada Blok Diagram radio FM, rangkaian ini berfungsi menekan kebisingan penerimaan akibat penerapan pre-emphasis pada pemancar dengan 6 dB/Oktaf, dengan demikian jaringan kebisingan dapat diratakan pada sisi keluarannya.
11. Volume dan Penguat Audio.

Bertugas menaikkan tingkat daya sinyal audio keluaran detektor setelah melalui de-emphasis ke harga yang cocok untuk menggerakkan pengeras suara.

12. Pengeras Suara (Loudspeaker).

Mengubah informasi sinyal listrik audio kembali ke bentuk aslinya yaitu gelombang suara. Dalam praktek, banyak sekali variasi dari sistem penerima radio FM yang dapat dijumpai, sehingga tidak satupun diagram blok radio fm yang dapat dianggap khas.

SUMBER :

http://fadhlan0.blogspot.com/2012/05/blok-diagram-pemancar-dan-penerima.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_digital














PENJELASAN MENGENAI FM STEREO,TV ANALOG DAN TV DIGITAL


NAMA            : INDRA SETIADY NUGROHO
KELAS                        : 2IB01
NPM               : 13411609


TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA